Berita Bea Cukai
Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Cukai

Ditulis tanggal 22 Okt 2021 07:10:27


Mari Jo Torang Gempur Rokok Ilegal!
 
Aertembaga, 21 Oktober 2021 — Berlokasi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Aertembaga Bitung, Bea Cukai Bitung hadiri giat Pemusnahan atas Barang Bukti Tindak Pidana Khusus (Cukai) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor 82/Pid.B/2021/PN Bit tanggal 16 September 2021 jo. Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor 83/Pid.B/2021/PN Bit tanggal 16 September 2021, oleh Kejaksaan Negeri Bitung dengan Barang Bukti berupa 3.232.000 batang rokok yang dilekati dengan pita cukai palsu dan empat kartu SIM ponsel.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Frenkie Son menyampaikan bahwa giat ini merupakan wujud nyata menjaga negeri dan merupakan wujud nyata dari sinergi yang apik dengan banyak instansi terkait. Frenkie menambahkan, bahwa giat ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pelanggaran agar tidak mengulanginya lagi.
 
Giat dilanjutkan dengan pemusnahan Barang Bukti menggunakan alat berat dan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan.


Informasi Lainnya
Berita Bea Cukai

  • Next
  •      1 - 20 dari 164

Layanan

Layanan Pengguna Jasa Kepabeanan & Cukai

LAYANAN INSW
GO FAS(T)
BTKI
TRACKING
BARANG KIRIMAN
PORTAL
PENGGUNA JASA
YACHT AND VESSEL
DECLARATION