Seiring dengan pesatnya perkembangan perdagangan internasional, menuntut pemerintah untuk terus melakukan berbagai kebijaksanaan di bidang ekonomi terutama dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai unit eselon I yang melaksanakan sebagian tugas dari Kementerian Keuangan di bidang Kepabeanan dan Cukai memiliki peranan yang penting dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk :
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Bitung sebagai instansi vertikal Direktorat Bea dan Cukai tentunya harus mendukung dan mengimplementasikan peran dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Terletak di dalam lokasi pelabuhan Samudera Bitung, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Bitung berada di Jalan D.S Sumolang No.1, Kota Bitung, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Bitung melaksanakan tugas dan fungsi di wilayah kerjanya yang meliputi beberapa Kota dan Kabupaten di provinsi Sulawesi Utara, yaitu Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Utara (kecamatan Likupang Barat, Likupang Selatan, Likupang TImur, Dimembe, Airmadidi, Kauditan dan Kema), Kabupaten Minahasa (kecamatan Kombi, Lembean Timur, Kakas< Kakas Barat, Remboken, Langowan Barat, Langowan Timur, Langowan Utara, Langowan Selatan, Tompaso, Tompaso Barat, Tondano Timur dan Eris), Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Berdasarkan wilayah kerja yang dimiliki Kantor Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Bitung, perusahaan penerima fasiltas kepabeanan terdapat 4 (empat) Perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat dan 1 (satu) perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dimana produk perusahaan tersebut di dominasi oleh hasil pengolahan ikan laut dan CPO.