Profil

Visi dan Misi

  1. Pernyataan Visi

    Untuk menghadapi perubahan yang sangat cepat di dalam era globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan, serta untuk menghadapi tantangan, hambatan, dan peluang masa depan menuju suatu kondisi yang diinginkan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bitung sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Wilayah Sulawesi Bagian Utara dituntut untuk senantiasa mampu mengantisipasi berbagai macam perubahan internal maupun eksternal.

    Peran Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bitung yang multi dimensi, yaitu sebagai fasilitator perdagangan, pengawas lalu lintas perdagangan impor dan ekspor serta penegak hukum di bidang kepabeanan dan cukai, mengharuskan aparat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam hal ini seluruh pegawai di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bitung untuk mempunyai cara pandang yang antisipatif dan jauh ke depan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

    Sejalan dengan hal tersebut, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bitung menyadari sepenuhnya bahwa untuk menjalankan tugas dan fungsi tersebut dengan baik, mengharuskan seluruh pegawai di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bitung melaksanakan cara pandang yang antisipatif dan jauh ke depan di dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dengan cara meningkatkan kinerja seluruh pegawai di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bitung, sehingga Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bitung dapat mewujudkan Bea dan Cukai Makin Baik. Cara pandang tersebut dapat dikristalisasikan dalam satu visi yaitu "Menjadi Kantor Pengawasan dan Pelayanan yang terbaik dan katalisator pertumbuhan  ekonomi dan industri di Wilayah Indonesia Bagian Timur". Penjelasan dari visi tersebut adalah :
     
    1. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang cukai.
    2. Pengawasan adalah serangkaian upaya pencegahan, penindakan, dan penyidikan oleh pejabat bea dan cukai dalam rangka pelaksanaan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
  1. Pernyataan Misi

Sebagai institusi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di daerah, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Bitung memiliki sesuatu yang diemban dan dilaksanakan sesuai dengan visi yang telah ditetapkan agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik, yang berupa misi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Bitung .


Agar pelaksanaan tugas tersebut dapat tercapai secara optimal, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Bitung menetapkan misi yang saling terkait, yaitu :

  1. Kami memberikan pelayanan terbaik dan responsif di bidang Kepabeanan dan Cukai;
  2. Kami melakukan pengawasan secara efektif untuk melindungi masyarakat;
  3. Kami memfasilitasi pengembangan ekonomi di Wilayah Indonesia Bagian Timur; dan
  4. Kami melakukan upaya intensif dalam mengamankan dan mengoptimalkan penerimaan negara;
  1. Motto
    Sebagai langkah untuk mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan maka Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Bitung mengusung semboyan yang sesuai dengan Kota Bitung yaitu CAKALANG, CAKAp dalam peLAyanan dan peNGawasan


Layanan

Layanan Pengguna Jasa Kepabeanan & Cukai

LAYANAN INSW
GO FAS(T)
BTKI
TRACKING
BARANG KIRIMAN
PORTAL
PENGGUNA JASA
YACHT AND VESSEL
DECLARATION