Tugas
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang selanjutnya di sebut Kantor Pengawasan dan Pelayanan merupakan instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepda Kepala Kantor WIlayah.
Berdasarkan PMK No.188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabenan dan cukai dalam daerah wewenang Kantor Pengawasan dan Pelayanan yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Fungsi