Profil

Janji Layanan

Tugas 

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang selanjutnya di sebut Kantor Pengawasan dan Pelayanan merupakan instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepda Kepala Kantor WIlayah.

Berdasarkan PMK No.188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabenan dan cukai dalam daerah wewenang Kantor Pengawasan dan Pelayanan yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

Fungsi 

  1. Pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai;
  2. Pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;
  3. Pelaksanaan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, cukai dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  4. Pelaksanaan intelijen, patroli, penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
  5. Penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai;
  6. Pelaksanaan pengelolaan data, penyajian informasi dan laporan kepabeanan dan cukai;
  7. Pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi dan senjata api;
  8. Pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja; dan
  9. Pelaksanaan administrasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan.


Layanan

Layanan Pengguna Jasa Kepabeanan & Cukai

LAYANAN INSW
GO FAS(T)
BTKI
TRACKING
BARANG KIRIMAN
PORTAL
PENGGUNA JASA
YACHT AND VESSEL
DECLARATION